Daerah  

Polres Pasaman  Adakan Press Conference Dua Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Lokasi pertama di jalan lintas Sumatera Jorong Dusun Padang Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao dengan tersangka AA (20) dengan barang bukti 10 Paket Besar narkotika jenis ganja kering dibalut dengan lakban warna coklat dan dimasikkan karung goni warna putih, 1 unit HP merk i-cherry warna hitam merah, 1 unit sepeda motor merk Zuzuki Satria FU warna hitam, tambah Hendri

Sementara penangkapan kedua di jalan Lintas Sumatera Barat, Jorong Muara Bangun Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dengan tersangka KA (29) dan RS (26) dengan barang bukti 9 Paket Besar narkotika jenis ganja kering dibungkus lakban warna coklat dan digunakan karung goni warna putih, 1 unit HP merk advan putih, 1 unit sepeda motor YAMAHA merk Vega No pol BA 2909 MH, Selanjutnya Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diaman kan ke polres Pasaman, tambah Hendri

Pasal 115 ayat (2) ayat 114 ayat (2) 111 ayat (2) ayat 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Hendri (Gila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *