JAKARTA, porosnusantara.co.id – Seleksi administrasi telah dilalui para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Kini saatnya masuk dalam tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Sudah tahukah Anda SKD dilaksanakan dengan menggunakan sistem _Computer Assisted Test_ (CAT)? Bahkan untuk tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB), pemerintah juga menerapkan sistem tersebut. Apa saja yang perlu diketahui pelamar terkait sistem CAT?
Dulu, seleksi CPNS identik dengan kongkalikong dan kecurangan. Namun sekarang sudah tidak ada lagi. Pemerintah menjamin seleksi CPNS lebih kompetitif, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN. Berkat tes dengan sistem CAT ini, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam perekrutan CPNS meningkat sebab tidak ada lagi celah untuk “titip-menitip”.
CAT merupakan tes dalam seleksi CPNS berbasis komputer, dimana nilai dapat dimonitor langsung oleh masyarakat umum saat peserta mengerjakan soal atau usai tes. Dengan hadirnya CAT sejak tahun 2013, diharapkan negara mendapatkan sumber daya manusia yang profesional. CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS. Tujuannya untuk memperoleh ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.
Tak hanya formasi umum, sistem CAT juga diterapkan untuk formasi khusus. Formasi khusus antara lain Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan tenaga pengamanan siber (cyber security).
Saat berada di ruang tes, setiap peserta akan mendapatkan soal yang berbeda dengan peserta lainnya meskipun meja bersebelahan. Walaupun hanya sedikit yang mengawasi, namun tersedia juga monitor CCTV yang ada di ruang pengawas. Masing-masing peserta dapat diawasi dengan baik.