Singkawang, Poros Nusantara – Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Sy Mustika Sari menjadi narasumber pada kegiatan Latihan Penanggulangan Bencana Alam Korem 121/Abw di Lapangan Makodim 1202/Skw Rabu, (13/11/2019) . Materi yang disampaikan oleh narasumber tentang mengantisipasi kebakaran di lahan gambut , seperti yang diketahui luas penyebaran tahah gambut di Indonesia diperkirakan sekitar 18,586 juta Ha . Kalimantan Barat menempati posisi ke 9 penyebaran tanah gambut dengan luas 1.730 Ha. Adapun strategi pencegahan kebakaran hutan dan lahan gambut yang disampaikan oleh narasumber dengan cara Sistem Peringatan Dini, peningkatan partisipasi Masyarakat, memasyarakatkan teknik – teknik ramah lingkungan dalam pengendalian kebakaran.
Berdasarkan PP No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan, kegiatan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan gambut meliputi kegiatan penegakkan hukum dan rehabilitasi lahan gambut. Kegiatan penegakkan hukum didasarkan pada peraturan perundangan yang terkait dengan pembakaran, antara lain :
• UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
• UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan
• UU No. 18 tahun 2004 tentang Perkebunan yang kemudian diganti menjadi UU No.39 tahun 2014.
• Pergub Kalbar No. 39 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Biro Singkawang (Dd/Hf)