142 Kg Ganja Dan Sindikat Pengedar Jaringan Aceh – Jakarta Diamankan  Subdit 1 Reserse Narkotika Polda Metro Jaya

  • Bagikan

 

Porosnusantara, Jakarta – Unit 3 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat pengedar ganja jaringan Aceh – Jakarta dengan barang bukti ganja seberat 142 Kg.  Berawal dari penangkapan di kos – kosan daerah Srengseng kembangan Jakarta barat tehadap saudara Y dan MD pada kamis (28/11 ), polisi menemukan barang bukti ganja di jok belakang mobil.

Kabidpenmas Kombespol Argo Yuwono menjelaskan dengan segera tim unit 3 melakukan pengembangan dan mengetahui ganja berasal dari Aceh, kemudian penyidik ke Aceh dan  berhasil menangkap 3 tersangka di daerah Sigli dan Aceh Besar.  ” Ghazali memiliki 2 hektar ladang ganja, Muriandi memiliki 10 hektar ladang ganja dan Amin Yunus” ujar Argo jumat (8/11).

 

Kemudian ketiga tersangka dari Aceh di bawa ke Jakarta dan di pertemukan dengan 2 tersangka di jakarta, dari hasil pengembangan ternyata ganja di bawa ke Jakarta oleh tersangka Burhan (DPO) dengan mobil boks.  Pada saat tersangka Muriandi pemimpin sindikat ini di keller di daerah srengseng untuk menunjukkan keberadaan tersangka Burhan sempat melakukan perlawanan merebut senjata petugas sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur.  ” setelah di lakukan tindakan tegas dan terukur Muriandi di bawa ke RS Polri Kramat Jati serta diberikan bantuan perawatan,ternyata meninggal dunia” jelas Argo. Muriandi ternyata seorang residivis kasus narkotika dan pernah di tahan di Jakarta.


Para tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahundan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar. (dwicahyono)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *