Apakah mereka sadar bahwa sesuai dengan Undang – Undang Dasar 1945 tersebut, sudah ada kondisi yang sangat mengkhawatirkan, dan sudah genting ? Hingga harus terbit kan Perpu ?
Maka kita selaku masyarakat harus mengerti juga dengan arti dari tuntutan kita, yang tidak memaksakan kehendak serta menuntut yang tidak semestinya, demi kepentingan yang tidak pasti untuk siapa, terangnya.
Demikian juga dengan tanggapan dari Dr Ngabalin, selaku orang dekat sekitar pemerintah pusat mengatakan, bahwa tidak ada seorangpun yang boleh memaksa Presiden menerbitkan Perpu, sebab itu adalah hak Presiden, dan beliau akan melihat sampai dimana kebutuhan nya, dan perlu kita lihat dulu bahwa Revisi Undang – Undang KPK ini, masih baru saja berlaku, maka kita belum tau apakah akan menghambat kinerja KPK atau tidak. Dan tolong kita berikan penjelasan yang benar pada masyarakat tentang arti dan fungsi Perpu, ucap nya dalam diskusi publik yang dilakukan oleh organisasi Pers IPJI, di hotel grand cepaka putih, Jakarta. ( red )






