“Pada dasarnya insentif merupakan bentuk apresiasi Gojek terhadap mitra pengemudi yang bekerja sama dengan kami, dan mengenai prosedur pemberian dan besarannya, ini perlu dipahami bahwa hal itu tentunya hak prerogatif kami karena harus disesuaikan dengan kondisi pasar maupun perusahaan sendiri,” tuturnya.
Terkait penerapan tarif baru yang mulai berlaku pertengahan tahun ini, lanjut dia, semata-mata merupakan bentuk kepatuhan Gojek terhadap aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
“Sebagai pionir transportasi daring di Indonesia, Gojek akan mengambil inisiatif dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehingga jutaan mitra Gojek dapat mewujudkan standar hidup yang lebih baik,” papar Michael. (Red)






