.

Komisi 4 DPR RI : Naikkan Wajib Tanam Bawang Putih Jadi 10% dan _Blacklist Importir Nakal

*Komisi 4 DPR RI : Naikkan Wajib Tanam Bawang Putih Jadi 10% dan _Blacklist Importir Nakal*

Lombok (13/7) – *96% bawang putih kita masih impor dengan volume 580 ribu ton atau setara dengan 7 triliun rupiah, sedangkan Indonesia punya lahan yang luas dan sejarah swasembada* _Viva Yoga Mauladi_

Kehadiran Komisi 4 DPR-RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua, Viva Yoga Mauladi dari Fraksi PAN disambut hangat masyarakat Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Masyarakat petani bawang putih ini antusias dan senang atas kehadiran Komisi IV DPR RI di saat panen bawang putih.

BACA JUGA  Kasad Terima Laporan Korps 19 Perwira Tinggi TNI AD, Putra Asli Kutai Raih Bintang

Dalam sambutannya, Wakil ketua Komisi 4 DPR-RI, Viva Yoga Mauladi mendukung upaya yang ditempuh Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menuju swasembada bawang putih tahun 2021. “Sekarang saja lebih dari 96% bawang putih kita impor dari china, india dengan nilai impor mencapai 7 triliun rupiah. padahal lahan Indonesia luas dan kita pernah swasembada bawang putih di era 90 an” ungkap Viva prihatin. “Meskipun volume masih kalah dengan impor, tapi aroma bawang lokal lebih maknyus”.

BACA JUGA  AMPI Siap Dukung Rapimnas dan Munas Partai Golkar

Pria kelahiran Lamongan ini kembali menegaskan dukungan Komisi 4 DPR RI terhadap percepatan percapaian program swasembada agar tidak ada lagi ketergantungan impor dan penguasaan pasokan serta harga oleh oknum tertentu. “Kalau perlu, wajib tanam importir yang sekarang hanya 5% dinaikkan jadi 10% dengan syarat benih berkualitas harus tersedia. Jangan para importir wajib tanam dan produksi _complain_ karena tidak ada benih bagus. Ini yang masih jadi masalah pemerintah. BUMN juga harus berpartisipasi agar swasembada lekas terwujud” tegas Viva. Menanggapi maraknya importir nakal yang mangkir dari wajib tanam padahal RIPH dan atau SPI sudah didapat, viva setuju harus ada sanksi bagi importir yg wanprestasi. “Baik itu sanksi administratif maupun sanksi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *