Kementan Fokus Kembangkan Benih Jeruk Sebagai Subtitusi Impor

 
 

Kasubdit Produksi dan kelembagaan Benih Hortikultura, Dessi Rahmaniar menyadari bahwa saat ini sistem produksi benih jeruk juga masih rentan dan dihadapkan dengan berbagai tantangan atau tuntutan kebutuhan dinamika pada masyarakat dan perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi.” Hal-hal tersebut di antaranya menyangkut sistem produksi benih, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih jeruk hingga aspek penggunaan benih yang lebih spesifik lokasi,” ucap Dessi.

Lanjutnya, menyikapi hal tersebut, pada 2019 ini Direktorat Perbenihan Hortikultura menginsiasi dibuatkannya payung hukum berupa Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) NO. 04/Kpts/SR.130/D/6/2019 tentang Produksi Benih Jeruk. Kepmentan ini merupakan produk regulasi yang pertama untuk mengatur aspek mengenai produksi benih untuk komoditas tanaman buah. Hal serupa sebelumnya masih terpusat pada komoditas sayuran seperti bawang merah, bawang putih dan kentang.

 

Setidaknya ada dua hal yang diharapkan dengan adanya regulasi ini, yaitu memberikan kepastian hukum bagi produsen atau penangkar benih jeruk terkait produksi entres dan atau tanaman hasil okulasi. Selanjutnya memberikan panduan yang lebih jelas dan sistematis mengenai tahapan dan mekanisme produksi benih jeruk pada rantai produksi jeruk sehingga dapat memastikan produksi benih jeruk yang dihasilkan bermutu dan bebas dari penyakit.”Harapan lebih jauh kami dengan hadirnya produk legislasi ini adalah mampu merubah wajah industi perbenihan jeruk Indonesia ke depan yang lebih modern, unggul dan berdaya saing,” ujar Kasie Produksi Benih, Langgeng Muhono.

 

 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *