Porosnusantara.co.id – Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal oleh mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen. Keputusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
“Maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ujar Guntur membacakan putusan sidang.
Dalam gugatannya, pengacara Kivlan Zen menyoroti dasar penangkapan terhadap kliennya. Mereka menduga ada kesalahan administrasi yang dilakukan saat penangkapan.
“Intinya, praperadilan ini bagaimana administrasi yang dilakukan penyidik itu kita nilai sekarang sudah benar atau belum,” kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Salah satu yang dipermasalahkan, yakni perihal Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut para kuasa hukum, ada kesalahan administrasi dalam penggunaan SPDP yang digunakan sebagai dasar penangkapan terhadap Kivlan.
Menurut Tonin, SPDP Kivlan baru diterima kliennya beberapa hari usai penangkapan. Tonin menyebut penangkapan terhadap kliennya berdasarkan SPDP orang lain.
Kivlan dilaporkan ke Polda Metro terkait kepemilikan senjata api. Ia pun diperiksa sejak Rabu (29/5) sore setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka makar. Saat diperiksa itulah, Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api hingga akhirnya ditahan. (Red)






