Porosnusantara.co.id – Langkah rebranding sebagai salah satu upaya reformasi koperasi harus diikuti dengan perubahan manajemen dan tata keloka koperasi bukan sekadar mengganti nama koperasi semata.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Luhur Pradjarto dalam acara penyelarasan dan sinergi program pemberdayaan Koperasi dan UKM antara Pusat dan Daerah sekaligus bimbingan teknis kepada pengurus Koperasi dan UMKM di Purwokerto, Jumat, mengingatkan kembali kepada pembina koperasi di kabupaten/kota se Provinsi Jawa Tengah bahwa untuk menjadikan koperasi agar transparan dan akuntabel, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan koperasi.
“Rebranding koperasi tidak hanya dilakukan dengan merubah image atau mengganti nama, tetapi juga dibarengi dengan perubahan manajemen dan tatakelola,” kata Luhur.
Dalam rangka mewujudkan reformasi total koperasi, hendaknya pengurus memahami apa fungsi koperasi sebagai organisasi dan apa yang perlu dilakukan pengurus dalam hal koperasi sebagai lembaga.
Ditegaskan Luhur dalam hal koperasi sebagai organisasi, maka pengurus antara lain menyusun visi dan misi, standar operasional manajemen, tugas dan fungsi pengurus, pengawas, manajer dan karyawan, menyusun strategi untuk mencapai visi dan misi koperasi.
“Sedangkan dalam hal koperasi sebagai lembaga, antara lain adalah bagaimana agar koperasi dapat melayani kebutuhan anggota, memberikan pendidikan, memasarkan produk anggota guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota yang pada akhirnya meningkatkan kinerja koperasi,” katanya.
Apabila kedua hal tersebut dapat dipahami oleh pengurus, kata dia, maka akan memudahkan dalam pencapaian Good Cooperative Governance (GCG), yaitu keterbukaan, akuntabel, pertanggungjawaban, kemandirian dan keadilan.






