Kemenkop dan UKM: Pengawasi Oprasional Koperasi Melalui JFPK

“Kementerian Koperasi dan UKM telah menetapkan perkiraan jumlah kebutuhan
formasi JFPK secara nasional sebanyak 9.220 orang untuk 5 tahun ke depan berdasarkan analisis beban kerja,” katanya.

Kementerian Koperasi dan UKM mempertimbangkan misalnya dari sisi jumlah koperasi berdasarkan basis data Kementerian Koperasi dan UKM sebagai objek pengawasan.

Selain itu juga mempertimbangkan waktu penyelesaian volume kegiatan, hasil rata-rata angka kredit perjam, perjenjang jabatan yang dapat dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.

Ia menambahkan, jumlah PNS yang akan diangkat ke dalam JFPK melalui proses penyesuaian atau inpassing sebanyak 2.161 orang yang ditempatkan di tingkat pusat, 34 Provinsi/DI dan 514 Kabupaten/Kota.

“Hasil pemetaan terhadap PNS yang saat ini telah dan masih melaksanakan tugas pengawasan perkoperasian, khususnya yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Koperasi terdapat 1.712 orang yang akan menjadi prioritas kami dalam pengisian formasi JFPK melalui proses penyesuaian/Inpassing,” katanya.

Pemerintah Daerah Provinsi/DI/Kabupaten/Kota kata dia, juga diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pengangkatan PNS ke dalam JFPK melalui penyesuaian/inpassing sebelum 2 Oktober 2020.

Untuk langkah awal pihaknya meminta masing – masing Pemerintah Daerah Provinsi/DI/Kabupaten/Kota menyusun kebutuhan jumlah formasi PNS untuk JFPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Selanjutnya pengangkatan PNS ke dalam JFPK melalui penyesuaian/inpassing dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 03 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Dalam JFPK dan juga Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembinaan JFPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *