Kemenkop dan UKM: Pengawasi Oprasional Koperasi Melalui JFPK

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tatacara Pemeriksaan Kelembagaan Koperasi dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pengawasan Koperasi di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (25/06/2019). Hadir dalam acara Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Daniel Asnur, Asisten III Gubernur Sulawesi Tengah Mulyono dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah Eda Nur Elly.

Porosnusantara.co.id, Palu – Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) untuk mengawasi operasional koperasi-koperasi di Indonesia terutama yang bergerak di bidang jasa keuangan atau simpan pinjam.

BACA JUGA  WFH ASN dan Non ASN Kota Depok di Perpanjang Hingga 13 Mei 2020

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno dalam acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pemeriksaan Koperasi dan Sosialisasi JFPK di Palu, Selasa (25/6/2019), mengatakan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat membentuk JFPK untuk fungsi pengawasan koperasi.

BACA JUGA  Ketua Pewarna Pengurus Cabang Jakarta Utara Menghadiri Natal Bersama PUNRN di Rusun Nagrak

“Kami mempertimbangkan dari sisi keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) dimana tingkat mutasi pegawai sangat dinamis menjadi tantangan dalam melaksanakan fungsi pengawasan koperasi, oleh karena itu untuk mengatasi keterbatasan tersebut JFPK dibentuk,” katanya.

BACA JUGA  Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana SH,SIK Menghadiri Haul dan Tabligh Akbar Milad ke- 33 Majelis Ta'lim Nurul Hasanah

Lebih lanjut Suparno mangatakan pembentukan JFPK melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor Nomor 43 Tahun 2018 diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang pengawasan koperasi.

Melalui kegiatan itu pula pihaknya berharap dapat menyosialisasikan peran JFPK dengan sekaligus menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN dan RB serta BKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *