“Jadi butuh lahanya sedikit, makanya kita kejar karena potensi tersedia luar biasa yaitu lahan, benih, dan sumberdaya manusia semuanya ada. Kita tinggal bergerak bersama-sama,” katanya.
Tahun 2019 ini, Kementan telah berhasil menggerakan 110 kabupaten dalam mengembangkan bawang putih. Daerah yang sudah eksis selama ini seperti Temanggung dan Sembalun dan masih banyak daerah lainnya seperti Sukabumi, Cianjur, Bandung, Tegal, Magelang, Karanganyar, Malang, Batu. Daerah di luar Jawa pun banyak yakni Solok, Enrekang, Karo, Humbang Hasudutan, Kerinci, Merangin, Minahasa Selatan, Bantaeng dan daerah lainnya.
“Kami juga optimis ini bisa diwujudkan swasembada karena semangat importir untuk menjalankan wajib tanam sangat kompak dan membentuk asosiasi sebagai wadah bersama untuk mengatasi kendala-kendala lapangan. Bahkan diusulkan wajib tanam menjadi 10 persen juga semangat,” beber Suwandi.
“Sanksi bagi importir yang tidak melaksanakan wajib tanam adalah diblacklist dan bahkan ada tindakan hukum bagi importir yang melanggar aspek lainnya. Jumlah importir yang diblaklist hingga saat ini sebanyak 74 importir,” terangnya.
*Layanan RIPH Berintegritas*
Suwandi menyebutkan sesuai Arahan Menteri Pertanian Andi Amra Sulaiman, Kementan menjamin guna memperlancar penerbitan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan pelaksanaan wajib tanam bawang putih 2019. Sebab, seluruh layanan proses penerbitan RIPH dilakukan secara professional, berintegritas dan tidak dipungut imbalan biaya sehingga RIPH diterbitkan setelah selutuh persyaratan dipenuhi.
“Proses administrasi permohonan RIPH kami lakukan secara online. Jadi kami menghimbau para importir agar tidak menggunakan jasa perantara, backing, calo dan atau jasa pihak-pihak yang hanya akan merugikan importir sendiri,” sebutnya.






