Wali Kota Bekasi Tanda Tangan MoU Perjanjian Percepatan Penyelesaian Proses Perizinan di Kota Bekasi

“ Ini adalah sebuah reformasi, dengan menggunakan model registrasi yang lebih modern, yang lebih cepat dengan sistem data yang terpadu, terintegrasi, sehingga tidak perlu lagi melewati banyak rantai birokrasi, Ini juga merupakan momentum untuk mengelola sebuah pendapatan. Dengan percepatan proses sebuah perijinan maka ini akan menjadikan sebuah kepastian bagi investor. ” ujar Wali Kota Bekasi, Dr. Rahmat Effendi.

Ruang lingkup proses perjanjian meliputi penyelesaian penyelenggaraan perijinan pemanfaatan ruang, meliputi 8 faktor, diantaranya ;

1. Izin prinsip lokasi

2. Izin Mendirikan Bangunan ( Rekomendasi TKRPD, Site Plan, rekomendasi bangunan, dan keterangan rencana Kota)

3. Izin lingkungan

4. Kajian Dokumen Lingkungan Hidup

5. Surat penyataan pelepasan hak/TPU

6. Kajian teknis Amdal Lalin

7. Kajian teknis peil banjir, dan

8. Kajian pemasangan alat pemadam kebakaran.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *