Porosnusantara.co.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada calon presiden Prabowo Subianto atas tuduhan kasus makar. Surat—yang salinannya kini beredar di kalangan wartawan—itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan pihaknya telah menerima surat tersebut dini hari tadi. Menurut dia, BPN Prabowo-Sandi akan mendalami surat itu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan pelajari dulu SPDP tersebut,” kata Dasco saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/5).
Dalam surat tersebut, Prabowo dilaporkan ke polisi oleh pendukung Jokowi bernama Suriyanto—yang juga menjadi pelapor dalam perkara Eggi Sudjana. Laporan itu diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019.Sementara, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP terhadap Prabowo pada 17 Mei.
Prabowo bersama-sama dengan Eggi sudjana diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun pasal yang dituduhkan kepada Prabowo yaitu Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946. (Red)