Penuhi Penggilan Polisi, Kivlan Siap Hadapi Tudingan Makar

Porosnusantara.co.id – Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar, Senin (13/4). Dia pun siap menghadapi tudingan makar.

Ia datang di Polda Metro Jaya, Jakarta, pukul 10.09 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Pitra Romadoni Nasution. Kivlan datang dengan menggunakan kemeja batik warna coklat.

Kivlan mengaku tidak mempersiapkan apapun untuk menjalani pemeriksaan kali ini.

“Ya biasa-biasa saja. Enggak ada yang perlu dipersiapkan, karena saya sudah siap menghadapi tuduhan saya mau makar, saya siap menghadapinya,” ujar dia.

BACA JUGA  Selama Bulan Ramadhan 1443H, Bhabinkamtibmas Desa Kedung Monitoring SPBU Ketersedian Stok BBM

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD itu mengaku akan menyampaikan keterangannya sesuai dengan undang-undang yang berkaitan dengan unjuk rasa. UU itu pun dikatakan akan menjadi bukti untuk keterangannya.

Kivlan mengaku bukanlah inisiator dalam unjuk rasa tersebut. Dia hanya datang untuk menyatakan pendapatnya. Dia sendiri mengaku tidak kenal dengan yang melaporkannya ke polisi, Jalaludin.

BACA JUGA  Monas" Bakal Hadir di Kawasan Telaga Biru, Bupati Wajo Letakkan Batu Pertama

“Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar, saya kan enggak tahu, malah saya mau tahu siapa yang menjadi tersangka, kenapa saya menjadi saksi terhadap dia,” tuturnya.

Selasa (7/5) lalu, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan yang diperoleh CNNIndonesia.com, pelapor adalah Jalaludin.

BACA JUGA  Polsek Tambelang Copot Bendera Ormas, Posko Diubah Jadi Poskamling

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *