Kwatir Isu Dipelintir, Polres Tabalong Diminta Secepatnya Limpahkan Berkas Keterlibatan Oknum Wartawan.

“Kasat Reskrim menyampaikan bahwa modus operandi kelima tersangka adalah menyetop pengusutan kasus peredaran narkotika dengan korban pemerasan inisial GT. Disini pokok perkaranya bukan modus publikasi atau ancaman untuk pemberitaan oleh oknum wartawan, sekali lagi saya sampaikan bahwa modus operandi bukan ancaman publikasi atau pemberitaan oleh oknum wartawan, melainkan ada yang mengaku sebagai polisi (polisi gadungan) yang bisa menyetop pengusutan kasus pidana narkotika,”, tegasnya.

Untuk itu, ia mengecam media online/elektronik yang membawa mainstream media khususnya online/elektronik dengan mengait-ngaitkan kasus ini seakan-akan mengatasnamakan pekerjaan wartawan.

Ia menjelaskan bahwa mainstream media disini adalah suatu komunikasi yang dapat mempengaruhi sejumlah besar orang (pembaca) untuk membentuk arus pemikiran sesuai dengan pemikiran si penulis, yang akibatnya dapat mengalihkan perhatian atau membelokkan kejadian yang sebenarnya, dengan alat komunikasinya adalah online/elektronik.

“Bahkan banyak diantara media lokal yang memberitakan kejadian itu mengambil angel wartawannya, sedangkan isi berita berbeda, memberitakan tentang modus operandi pemerasan karena untuk menyetop kasus perkara pidana. Dan kelima pelaku yang ditangkap memiliki profesi yang berbeda-beda, bahkan setelah saya mencari kebenaran informasi, ada diantaranya adalah pengacara. Ini kan aneh”, terang Rinaldo.

Lebih jauh Rinaldo memaparkan, ada beberapa online/eletronik mengangkat pendapat dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabalong tentang kewartawanan di kasus itu, sebelum ada keterangan resmi dari Polres Tabalong. Ini namanya offsaid dalam istilah permainan sepak bola. Dimana menurut saya seharus nya dipahami dulu permasalahan nya, agar dapat dikomentari dengan baik, supaya jangan ada salah persepsi dan salah mengartikan. Untuk itu
Saya meminta pada penyidik Polres Tabalong untuk dapat secepatnya melimpahkan kasus ini ke kejaksaan setempat, sebelum nama baik medianya rusak dan profesi wartawan secara keseluruhan di masa depan buruk oleh berita-berita media yang tidak pandai dalam mengelola suatu pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *