Porosnusantara.co.id – Kepolisian Resort Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan lima orang pelaku pemerasan yang mencatut institusi Kepolisian Resor Tabalong.
Kelima pelaku memakai kasus narkoba yang sedang diusut polisi, dari profiling kasus tindak pidana narkoba, pelaku dengan modus operandi dapat menyetop pengusutan kasus. Namun, korban melaporkan upaya pemerasan dan penipuan tersebut ke Satreskrim Polres Tabalong.
Lima orang pelaku ditangkap atas laporan korban yang merasa diperas pada Senin, 13 Mei 2019. Ada yang mengaku AKP Bayu bertugas di Polres Tabalong. Mereka bermaksud untuk tidak memproses hukum, ada saudara Dede yang sudah diamankan Polres Tabalong yang terlibat peredaran narkotika. Bisa tidak diproses hukum, dengan iming-iming Rp 50 juta untuk satu kasus, dua kasus Rp 100 juta, kata Iptu Matnur kepada koresponden banjarhits.id, Selasa 14 Mei 2019, dikutip dari laman kumparan.com.
Lima pelaku bernama Lasron Tanba (43), Banyu Aditya (39), M Arsyad (37), Nur Hidayat (31), dan Budi Santoso (29). Pelaku Lasron Tanba dikenal wartawan tabloid mingguan di Tabalong. Setelah negosiasi, pelaku dan korban sepakat angka Rp 40 juta.
Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi atas nama salah satu pelaku Lasron Tanba yang dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa ia sudah mengetahui hal itu setelah membaca pemberitaan-pemberitaan di media online/elektronik, bahkan sebelum ada keterangan resmi Polres Tabalong, sudah ada media online/elektronik yang menyiarkan dengan mengambil judul dan angel berita tentang kewartawanan.
Menurutnya, sangat disayangkan judul-judul berita yang beredar di media online/elektronik itu menyudutkan profesi wartawan, padahal, dari keterangan pers oleh Polres Tabalong dijelaskan duduk perkara dan kejadiannya, yakni modus untuk ” menyetop pengusutan kasus pidana narkotika di kepolisian ” , ujar Rinaldo Saragih.






