Porosnusantara.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyoroti adanya indikasi persaingan dagang tidak sehat dalam penunjukan Perum Bulog untuk mengimpor bawang putih. Ini disebabkan Bulog seolah mendapat perlakuan istimewa dibanding pengimpor lain.
Anggota Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk bisa mengevaluasi kebijakan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.
Menurutnya, persetujuan impor bawang putih ini lebih baik ditandai dengan adanya Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan ketimbang melalui RIPH.
“Bahkan kita mendorong bawang putih enggak ada RPIH, langsung aja terbitkan SPI. Kalau jumlahnya kebanyakan, itu kan mekanisme bisnis,” tegur dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (6/5).
Guntur pun mempermasalahkan ketimpangan praktik yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2017. Dalam hal ini, importir diwajibkan menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impornya. Tapi, ketentuan ini tidak diwajibkan dalam impor yang dilakukan Bulog.
“Kami tidak berpihak kepada Bulog atau swasta. Intinya, jangan ada diskriminasi. Pelaku usaha diharuskan menanam 5 persen sesuai jumlah kuota. Nah itu harus konsisten dari Kementan,” serunya.
Pada kasus ini, dia tidak menitikberatkan terkait adanya pelanggaran dalam proses impor bawang putih ini. Namun, lebih ke wilayah kebijakan.
“Faktanya, proses impor berjalan tidak sesuai rencana. Jangan sampai dibuat aturan yang bikin konsumen rugi, sementara tidak ada pelaku usaha dalam negeri yang dilindungi,” imbuh dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com






