Porosnusantara.co.id – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menyatakan, hingga sekarang pihaknya belum memproses perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang akan habis pada tanggal 20 Juni 2019.
Soedarmo mengatakan, FPI belum mengajukan izin perpanjangan. Sehingga Kemendagri belum memproses hal tersebut.
“Nanti kita lihat saja perkembangannya bagaimana, kita belum memutuskan. Tetapi barangkali pada nanti hari H atau mendekati, apabila FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, baru nanti kita bahas,” jelas Soedarmo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (20/5).
Dia menjelaskan, ada sekitar 17 persyaratan untuk mengajukan izin perpanjangan yang harus dipenuhi.
Beberapa di antaranya adalah memiliki kantor sekretariat, akte notaris, susunan kepengurusan, dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Soedarmo menegaskan, hal itu juga harus disesuaikan kembali dengan undang-undang yang ada.
“Nanti kita lihat AD/ART-nya itu sesuai enggak dengan undang-undang, kan itu saja permasalahannya kan. Di undang-undang kan sudah jelas ada larangan, kewajiban, tujuan, sanksi,” tukasnya.
Soedarmo menambahkan, pada tahun 2015, FPI memang mengaku bertujuan untuk menerapkan syariat Islam.
Karenanya, ia menganggap masih perlu dilakukan pembahasan di Kemendagri dan kementerian terkait untuk menentukan kelanjutan izin FPI.
“Nanti kita lihat saja bagaimana kita pembahasannya dengan tim, kan kita juga kalau memang sudah mengajukan perpanjangannya tentunya tetap harus kita bahas,” ujar Soedarmo.
“Pembahasan kan kita juga tidak sendiri, tetapi sudah ada tim pembinaan dan penertiban ormas yang dibentuk oleh SK Pak Menkopolhukam. Ini terdiri dari beberapa kementerian atau lembaga yang terkait, yang dalam ini juga punya pertimbangan untuk memberikan saran masukan,” tutup dia. (Red)