Bupati: Pembagunan Pasar Sentral Siwa Di Perioritaskan Korban Kebakaran 17 Tahun Yang Lalu
DPC LAKI Kab Wajo Minta Pasar Sentral Siwa di Evaluasi
Wajo, Sulawesi Selatan – Poros Nusantara – Pasar Sentral Siwa yang berlokasi di kec pitumpanua kab Wajo Sulawesi Selatan sudah di peruntukan dan di tempati oleh pedagang sejak tahun lalu,akan tetapi masih menuai kontroveksi sampai saat ini.”Pembagian ruko,kios,lods dan pelataran di nilai pembagiannya tidak selektif,artinya bukan kesemuanya korban kebakaran mendapatkan tempat tersebut,sebagai bangunan pemerintah “,demikian disampaikan Moh Marsose kepada awak media poros nusantara.

Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) KAB WAJO,Moh Marsose (18/05/2019),”menambahkan ada 34 orang yang sudah mendapatkan kios,lods,dan pelataran di ketahui mendapatkan ruko.Dan ada 17 orang di ketahui bukan korban kebakaran tahun 2002 yang lalu yang di ketahui mendapat ruko,kios,losd dan pelataran padahal masih banyak korban kebakaran yang belum dapat kios,losd,dan ruko,”tegasnya.

Hasil pertemuan Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia(LAKI) Moh Marsose dengan Bupati Wajo di ruang kerjanya ,senin(13/5/2019).Bupati Wajo Dr H Amran Mahmud,S.Sos.Msi, menegaskan bahwa pembagian pasar sentral siwa di perioritaskan untuk ke korban kebakaran dan tidak di benarkan pedagang/penjual memiliki 2 (dua) tempat yakni ruko,kios,losd dan pelataran .Dan kalau perlu di bentuk team untuk evaluasi pembagian ruko, kios,losd dan pelataran di pasar sentral siwa,kecamatan pitumpanua kab wajo,sulawesi selatan.