Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Sawahlunto, Kapten. Inf. Muryanto dalam laporannya menyatakan bahwa dalam Rakor tersebut materi yang dibahas yakni terkait peranan Pemdes dan kelurahan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu, pihak BNN juga kembali menginformasikan kembali bahwa jika ada masyarakat yang menjadi pemakai narkoba segeralah mendatangi BNN untuk direhabilitasi.
“Jika pemakai ini melapor ke BNN, maka sesuai regulasi itu kita rehabilitasi, tidak diproses hukum. Berbeda jika tertangkap, itu tentu sudah jelas harus diproses hukum,” kata Muryanto. (Yanto)






