Breaking News
WAKTU MAGHRIB 2 PRODUKSI RAPI FILMS SIAP MENEROR LAYAR LEBAR MULAI 28 MEI 2025 MELIBATKAN PULUHAN ANAK YANG KERASUKAN HADIR LEBIH MENCEKAM Jakarta, 21 Mei 2025-Setelah trailer-nya yang diluncurkan bulan lalu menimbulkan rasa penasaran dan antisipasi besar di kalangan penonton horor Indonesia, film Waktu Maghrib 2 akhirnya siap tayang serentak di seluruh bioskop tanah air mulai 28 Mei 2025. Disutradarai Sidharta Tata dan diproduseri Gope T. Samtani, film yang produksi Rapi Films bekerja sama dengan Sky Media, Rhaya Flicks, Legacy Pictures, dan Kebon Studio ini menjanjikan pengalaman sinematik yang lebih mencekam, atmosfer yang lebih gelap, dan ketegangan yang lebih intens. Film Waktu Maghrib 2 juga memperluas mitologi horor yang pertama kali dikenalkan lewat Waktu Maghrib (2023), dengan kehadiran kembali sosok jin Ummu Sibyan yang menakutkan. Ummu Sibyan dikenal sebagai sosok jin yang kerap dikaitkan dengan. gangguan terhadap anak-anak dan wanita hamil. Ummu Sibyan sering muncul dan mengganggu manusia saat adzan Maghrib berkumandang. Karena itu, banyak orang tua yang disarankan untuk menjaga anak-anak tetap berada di dalam rumah pada waktu tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sidharta Tata mengungkapkan, “Film Waktu Maghrib 2 menghadirkan cerita yang lebih dalam dan atmosfer yang lebih gelap. Kali ini bukan hanya soal ketakutan personal, tapi soal bagaimana teror bisa menyebar dan mengikat satu desa dalam ketakutan. Kami menghadirkan elemen horor yang lebih sinematik, dengan dukungan pemain muda yang tampil sangat kuat.” Dibintangi oleh Omar Daniel, Anantya Kirana, Sulthan Hamonangan, Ghazi Alhabsyi, Muzakki Ramdhan, Sadana Agung, Nopek Novian, Bagas Pratama Saputra, dan Fita Anggriani, Waktu Maghrib 2 mengisahkan kembalinya jin Ummu Sibyan yang kini meneror Desa Giritirto. Sekelompok anak tanpa sadar membangkitkan malapetaka saat mereka mengutuk teman-temannya seusai pertandingan bola di waktu maghrib. Satu per satu mereka diburu di tengah hutan oleh kekuatan tak kasat mata yang lebih jahat dari sebelumnya. Anantya Kirana, pemeran utama yang berusia 15 tahun, membagikan pengalamannya saat memerankan Wulan, “Ini pengalaman paling menantang sekaligus seru buat aku. Saat adegan kerasukan, aku harus benar-benar berubah dari anak biasa menjadi sosok yang menyeramkan. Aku banyak latihan fisik dan ekspresi, dan dibantu oleh coaching dari Mas Tata. Penggunaan sling saat beradegan juga jadi pengalaman pertama yang sangat berkesan.” Dengan durasi yang padat dan narasi yang memikat, Waktu Moghrib 2 bukan hanya menghadirkan jump scare, tapi juga membangun ketegangan yang tak putus sejak awal hingga akhir. Adegan kerasukan yang melibatkan puluhan anak akan menjadi daya tarik bagi para pecinta film horor lokal yang menginginkan cerita berakar pada budaya dan mitos Indonesia. Jangan lewatkan film Waktu Maghrib 2 di bioskop seluruh Indonesia mulai tanggal 28 Mei 2025. Putusan Hakim 12 Tahun Penjara Dari Tuntutan JPU 10 Tahun Terdakwa HA: Masyarakat Singkawang Puas Dengan Putusan Hakim Kapolres Banjar Bersilaturahmi ke Kodim 0613/Ciamis Dalam Rangka HUT Kodam III/Siliwangi Pameran Dagang Terbesar ASEAN untuk Industri Otomotif, Kendaraan Listrik, Sepeda Motor, Bus, Logistik, Forklift dan Pertambangan akan Kembali di Tahun 2025 dalam Skala yang Lebih Besar Pameran Dagang Terbesar ASEAN untuk Industri Otomotif, Kendaraan Listrik, Sepeda Motor, Bus, Logistik, Forklift dan Pertambangan akan Kembali di Tahun 2025 dalam Skala yang Lebih Besar

Penunjukkan LSPro dan Lab Uji SNI Wajib Pelumas Sesuai Undang-Undang

Porosnusantara.co.id, Jakarta – Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa penunjukkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian, termasuk untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Dalam UUNo. 3/2014 itu diatur bahwa penilaian kesesuaian SNI yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LSPro dan Laboratorium Uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk menteri,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara sesuai keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/4).

Ngakan menjelaskan, guna mendukung penerapan SNI Wajib Pelumas, Menteri Perindustrian telah menunjuk 12 LSPro dan 10 Laboratorium Pengujian. LSPro merupakan lembaga yang menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI Pelumas, sedangkan Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap contoh pelumas.

BACA JUGA  Wasrik Inspektorat Koarmada I Di Lanal Lhokseumawe Resmi Ditutup Dengan Taklimat Akhir

Ke-12 LSPro tersebut adalah LSPro Balai Sertifikasi Industri (BSI), LSPro Balai Besar Kimia Kemasan (BBKK), LSPro Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T), LSPro Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Medan, LSPro Balai Besar Logam dan Mesin (BBLM), LSPro Sucofindo, LSPro TUV Nord, LSPro SGS Indonesia, LSPro Ceprindo, LSPro Intertek Utama, LSPro IGS, serta LSPro GIS.

Sementara itu, 10 Laboratorium Pengujian yang ditunjuk, yaitu B4T, PPPTMBG Lemigas, Sucofindo, Wiraswasta Gemilang Indonesia, Oil Clinic Pertamina, Petrolab, Intertek Utama, SGS Indonesia, Sadikun Niaga Mas, dan Surveyor Indonesia.

BACA JUGA  Diguyur Hujan Satu Hari, Warga Cabang Dua Ujung Terendam Banjir

Ngakan menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Penilaian Kesesuaian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, dinyatakan bahwa penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dilakukan berdasarkan evaluasi kompetensi.

Pada prinsipnya, berdasarkan kedua Peraturan Pemerintah tersebut, LPK yang belum terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) namun telah memiliki kompetensi yang sesuai dapat ditunjuk, dengan ketentuan dalam jangka waktu dua tahun sejak ditetapkan oleh Menteri sudah harus memperoleh akreditasi KAN.

Selanjutnya, Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyediaan dan Pelayanan Pelumas, menyebutkan bahwa perusahaan pemegang izin usaha pabrikasi pelumas wajib menghasilkan pelumas yang memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri. “Kalau belum ada standar mutu yang ditetapkan, berlaku ketentuan mutu pelumas atau pelumas dasar yang diakui secara internasional,” imbuhnya.

BACA JUGA  Dukung Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2022, Kementerian PUPR Tingkatkan Kemantapan Jalan Nasional di Provinsi Banten

Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Industri Kemenperin, Yan Sibarang Tandiele menyatakan bahwa dalam proses sertifikasi dan pengujian SNI, semua dilakukan oleh pihak ketiga yang independen sehingga pembuat kebijakan atau regulasi tidak dapat melakukan intervensi terhadap hasil sertifikasi. “Tugas pemerintah selaku pembuat kebijakan atau regulasi hanya memonitor dan mengawasi pelaksanaannya,” tandasnya.

Penunjukan tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan pelaku usaha dalam proses sertifikasi, monitoring sertifikat yang diterbitkan dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. “Dengan adanya penunjukan ini, pelaku usaha diberikan pilihan untuk memproses Sertifikasi SNI, bisa ke LSPro dan Lab Uji mana saja selama ditunjuk oleh Menteri,” ujar Yan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *