Dalam kesmpatan yang sama, Menteri Susi juga melepasliarkan tiga ekor lobster bertelur. “Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan, lobster yang undersized dan bertelur tidak boleh diambil dari perairan Indonesia,” jelas Menteri Susi.
Kegiatan penebaran atau pelepasliaran benih lobster selesai pada pukul 17.00 WIB. Menteri Susi berharap, benih lobster yang telah dilepasliarkan dapat tumbuh dewasa dan berkembang biak agar keberadaannya terus lestari.
“Semoga bayi-bayi lobster ini bisa hidup dan mengembalikan ketersediaan lobster supaya bisa ada lagi dan banyak,” ujarnya.
Ia juga berpesan agar warga Natuna tidak menangkap kembali BL dan lobster bertelur yang telah dilepasliarkan tersebut. “Sekali lagi coba semua. Danlanal turun, Kepala BKIPM turun, Menteri pun turun (red: melakukan pelepasliaran BL). Demi apa? Demi anak-anak bangsa. Kalau orang Natuna nanti (lobster) yang bertelur ditangkapin, saya masukan dia ke laut. Tenggelamkan!,” ujar Menteri Susi.
Sebagai informasi, keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan BL ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang setara dengan Rp37.539.600.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Hingga saat ini, pelaku penyelundupan BL yang melarikan diri dalam proses penangkapan masih dalam proses pencarian oleh pihak Satreskrim Polres Tanjabtim. (Red)






