LAGI DUA KAPAL PERIKANAN ASING DITANGKAP KKP, KINI KAPAL BERBENDERA MALAYSIA

Porosnusantara.co.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia pada awal April 2019. Kali ini, 2 (dua) KIA berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka (3/4). Sehari sebelumnya (2/4), KP. Hiu 011 berhasil menangkap 2 (dua) KIA Vietnam di Laut Natuna Utara Kepulauan Riau.

BACA JUGA  Kordinator Nasional Posko Relawan Ingin Ahok Terus Membantu Jokowi Dan Bersinergi Dengan Program Erick Thohir

Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sehingga sejak Januari hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 (dua puluh lima) kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 20 KIA dan 5 Kapal Perikanan Indonesia (KII). “Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 9 kapal berbendera Malaysia,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

BACA JUGA  Akibat Seringnya Banjir, Dkd Komnaspan Ancam Laporkan Bbwsc Ke Jokowi

Penangkapan 2 (dua) KIA Malaysia dengan nama PKFB 1852 (64.71 GT) dan KHF 1256 (53.02 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Hiu 08.

Kapal PKFB 1852 diawaki oleh 4 (empat) orang terdiri atas 2 (dua) orang WN Thailand termasuk Nakhoda dan 2 orang WN Kamboja. Sementara KHF 1252 diawaki oleh3 (tiga ) orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl.

BACA JUGA  Panen Perdana Padi 200 HA, Dimusim Kemarau: Petani Desa Balinuraga Kab. Lampung Selatan

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” tambah Agus Suherman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *