Ia mengatakan dalam melaksanakan program PTSL tidaklah mudah, banyak kendala yang harus dihadapi di lapangan, seperti kurangnya dokumen pendukung di masyarakat, yaitu alas hak tanah, nomor induk kependudukan dan lain-lain. Belum lagi kondisi geografis daerah yang banyak perbukitan dan jarak lokasi PTSL yang jauh.
Hal itu dibutuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menyertipikatkan tanah, dan ini tidak lepas dari peran Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dalam mensosialisasikan program pemerintah. Jika tanah masyarakat telah bersertipikat akan mendapat nilai lebih, terhindar dari sengketa atau konflik pertanahan, bisa diwariskan ke anak cucu dan sebagai akses untuk mendapatkan modal usaha. (Red)






