Bupati Harris : Satpol PP, Damkar, dan Linmas Terlibat Aktif Dalam Menyukseskan Agenda Nasional

Pangkalan Kerinci – Pemerintah Kabupaten Pelalawan melaksanakan upacara  Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemadaman Kebakaran (Damkar) ke-100, Satuan Polisi Pamong Praja ke-69, Satuan Perlindungan Masyarakat ke-57 berlangsung di halaman Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (09/04).

Bupati Pelalawan H.M.Harris bertindak sebagai inspektur upacara. Pada kesempatan itu Bupati Harris membacakan Amanat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Bupati Harris mengatakan bahwa Peringatan Hari Ulang Tahun sebagaimana yang dilakukan hari ini, tentu tidak hanya dijadikan forum untuk mengenang masa lalu. Lebih dari itu, dimaksudkan sebagai sarana untuk meneruskan semangat juang, dedikasi dan pengabdian aparatur dalam melindungi masyarakat, serta kebulatan tekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

BACA JUGA  Produksi Cabai di Jatim Melimpah

Ditambahkannya, Peringatan HUT Pemadam Kebakaran Ke-100, HUT Satpol PP Ke-69, HUT Sat Linmas Ke-57 Tahun 2019 ini mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, menjadi sarana pemersatu bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara serta mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

BACA JUGA  Pelatihan Bela Negara CPNS Formasi 2021, Kementerian PUPR Tanamkan Nilai Nasionalisme dan Kedisiplinan

Sambung Harris Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Sat Linmas, bukan hanya penjaga kota yang bertindak pasif, tetapi lebih dari itu, berperan aktif dalam proses pembangunan, melindungi hasil pembangunan, dan memberikan perlindungan masyarakat, dengan tujuan akhir peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk terlibat aktif dalam menyukseskan agenda nasional bangsa Indonesia. Peran penting Pemadam Kebakaran, SatPol PP, Sat Linmas, tercermin dari tugas dan tanggungjawabnya.Tugas Pemadam Kebakaran Adalah Melakukan pencegahan,pengendalian, penyelamatan, dan Penanganan bahan berbahaya beracun kebakaran, melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *