Menko Darmin dalam arahannya menjelaskan, ada 4 (empat) langkah awal bagi pembangunan KBM Tanjung Selor. Pertama, dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah(RTRW) Kabupaten Bulungan sebagai landasan utama dalam pembangunan Kota.
Kedua, dengan menyusun rencana pembangunan Tanjung Selor secara lebih terpadu, termasuk menyusun tata kelola pemerintahan yang efisien dan efektif. Ketiga, dengan mempersiapkan infrastruktur fisik dan Sumber Daya Manusia yang dapat mendukung berkembangnya Kota Tanjung Selor, dan didasarkan pada perencanaan yang matang dan berbasis spasial. Keempat, dengan menyusun Action Plan/Rencana Kerja pembangunan Kota Mandiri Tanjung Selor.
Adapun Rencana Aksi Pelaksanaan Inpres 9/2018 mencakup perencanaan, kegiatan koordinasi dan sinkronisasi dokumen perencanaan, target pelaksanaan kegiatan, percepatan perizinan, hingga terkait skema pendanaan. Hal-hal tersebut disusun sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan dari masing-masing Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Bulungan, secara terkoordinasi dan terintegrasi.
Dalam Inpres yang terbit pada tanggal 31 Oktober 2018 dan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkan ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas melakukan koordinasi dan evaluasi pelaksanaannya secara reguler dan melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi tersebut kepada Presiden.
”Koordinasi tersebut penting supaya kita bisa menyelesaikan pekerjaan dengan lebih efektif dan efisien. Artinya, tidak ada pengulangan hal-hal yang sudah dilakukan oleh K/L tertentu oleh K/L lainnya,” terang Menko Darmin.
Sementara untuk Pemprov Kalimantan Utara dan Pemkab Bulungan diberi target menyelesaikan hal terkait RTRW Kabupaten Bulungan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bulungan, serta hal lain yang menyangkut perizinan.






