John NR Gobay: Perlu Regulasi Daerah Untuk Emawa dan Owaada di Kabupaten Kabupaten Asal Suku Mee

Sejalan dengan itu agar supaya Masyarakat Adat menjadi akrab atau merasa tidak terpisahkan dalam hidup dengan Pemerintahan dan Pembangunan di daerahnya,  maka baik juga jika Kampung atau RT di kampung di rubah namanya dengan Emawa seperti Nagari yang ada di daerah Padang Sumatra Barat, sehingga masyarakat merasa memiliki atau merupakan bagian yang integral karena yang ditetapkan adalah nama menurut budayanya sendiri, karena  Emawa merupakan perpangkalannya Masyarakat Adat.

Hal ini merupakan hal yang sangat penting, sehingga akan sangat baik jika Emawa yang pernah ada menurut marga dipakai sebagai dasar Penataan Pemerintahan Kampung, sehingga Pembangunan haruslah dimulai dari perpangkalan atau dari Rumah Adat (Emawa).

Dalam Emawa juga mereka jadikan sebagai Tempat Pendidikan bagi generasi-generasi muda/anak-anak mengenai nilai-nilai dan norma-norma hidup agar dapat hidup lebih baik dalam nilai-nilai itu mereka juga diajarkan untuk memahami larangan-larangan dan perintah-perintah dalam melaksanakan hidupnya, dengan mengajarkan tentang pelestarian Totaiyo atau tanaman asli sebagai simbol atau identitas dari keaslian masyarakat adat.

Owaada merupakan Tanaman yang ditanam disekitar Emawa yang adalah Rumah Kebenaran, jika semua orang, marga membangun Emawa dan Owaadanya dikampungnya ditempat bekas orang tuanya (MeibokaOwaakomo) dan itu semua kalau dibangun oleh semua Kampung, marga dan keluarga.

Untuk itu, marilah kita membangun Gerakan kembali kepada Rumah Kita (Emawa) dan Kebun kita (Owaada) karena itulah perpangkalan kita, asal kita dan pusat dari hidup kita.
Semoga Gerakan ini menjadi gerakan kita semua dan dibuat dalam regulasi daerah di kabupaten Paniai, Deiyai dan Dogiyai karena kabupaten ini wilayah adat Suku Mee, yaitu Raperda Owaada sebagai Pangan Lokal dan Raperda Tentang Emawa. (RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *