Porosnusantara.co.id, Jakarta – Ini adalah kali keduanya Jupiter Fourtissimo ditangkap polisi akibat sabu. Sebelumnya ia diamankan pada 10 Mei 2016 dan divonis 2,5 tahun penjara dan baru menghirup udara pada 27 Juli 2018. Tujuh bulan menghirup udara bebas Jupiter Fourtissimo lagi lagi ia harus berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama.
Jupiter Fortissimo ditangkap di sebuah kos-kosan di Jakarta Barat pada 11 Februari 2019 pukul 07.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 0,47 gram beserta alat hisapnya.
Penangkapan aktor 36 tahun inipun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. “Memang benar ada Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap J ya dengan tersangka E berawal dari informasi masyarakat daerah kosan Jakarta barat,” ujar Argo
Menurut Argo, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa sabu 0,52 gram beserta alat hisapnya. Dan untuk mendindaklanjuti kasus ini pahak kepolisian akan menggelar perkara besok, Jumat (14/02/19). (Red)