KKP Lepasliarkan 1.215 Kepiting Bakau Bertelur di Taman Hutan Mangrove Pulau Pari

“Setelah berhasil menggagalkan, kepiting bakau tersebut kita bawa ke Kantor Balai Besar KIPM Jakarta I untuk diamankan sebelum kita lepasliarkan hari ini,” ungkap Riza. Sementara itu, pemilik media pembawa dan pengurus pengambilan kargo telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pengiriman kepiting bakau bertelur tersebut telah melanggar regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Para pelaku juga terancam disangkakan tindak pidana berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Laporan : Windarto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *