Kejari Wajo Dinilai Tergesa – Gesa Menetapkan Tersangka

SUDIRMAN S.H ( kuasa hukum SAHARUDDIN untuk praperadilan kejaksaan Negeri Wajo)

Sehubungan karena tergesa-gesanya atau pihak kejaksaan Negeri Wajo memaksakan menjadikan tersangka SAHARUDDIN, maka pihak Keluarga kami menempuh jalur Hukum dalam Hal Mempra-pradilankan Kejari Wajo dengan Menunjuk Kuasa Hukum SUDIRMAN. SH salah satu Pengacara Muda yang berdomisdili di Kabupaten Wajo, kemarin  Hari Jumat telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sengkang, Semoga Pra-Pradilan membuka mata Penegak Hukum di Kabupaten Wajo, bahwa tidak boleh sewenang-wenang menetapkan orang tersangka terduga melakukan pelanggaran tindak Pidana Korupsi, bilamana belum  ada Hasil AUDIT BPK, Tegas Muh Efendi Adik Saharuddin.

Sudirman.SH selaku Kuasa Hukum Saharuddin, membenarkan permohonan pra pradilan Saharuddin telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sengkang Jumat 30 November 2018, sekarang tinggal menunggu jadwal sidang, saya dan wahyuddin. SH dipercayakan selaku Kuasa Hukum Saharuddin untuk mengajukan Pra pradilan melawan Kejaksaan Negeri Wajo.

Sudirman Menambahkan Pra pradilan diajukan atas Penetapan Saharuddin sebagai tersangka Kasus Korupsi Proyek Pekerjaan Puskesmas Tosora menjadi Puskesmas rawat inap Tahun 2016, dimana kami nilai penetapan tersangka tersebut menyalahi berbagai ketentuan perundang – udangan, Bahwa Kerugian Negara menurut Undang undang BPK, Undang undang Tipikor dan Undang undang perbendaharaan Negara harus dihitung secara riil, selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung Nomor : 04/Bua.6/Hs/XII/2006 tanggal 09 Desember 2016 mensyaratkan kerugian Negara harus diaudit oleh BPK.- Jelas Sudirman Kepada Poros Nusantara.

Sementara Kasi Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Wajo Nova Aulia Pagar Alam.SH yang dihubungi Ponsel selularnya mengatakan, “aktif tapi tidak diangkat dan di sms demi berimbangnya pemberitaan di Poros Nusantara, sampai berita ini naik cetak di online Poros Nusantara Jakarta tidak ada jawaban dari Pidsus Kejari Wajo”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *