Masyarakat Seberang Palinggam Segel Pintu Masuk Kantor Lurah

Padang, Poros Nusantara – Puluhan warga Seberang Palinggam Kecamatan Padang Selatan, lakukan aksi penyegelan pintu masuk kantor lurah Seberang Palinggam (24/7).

Aksi tersebut terjadi dalam rangka adanya tuntutan dari masyarakat setempat kepada Lurah untuk menandatangani Data Usulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Seberang Palinggam. Data tersebut sebelumnya diserahkan oleh fasilitator pada tanggal 23 Juli 2018 pukul 11.30 wib ke Kantor Kelurahan Seberang Palinggam.

IMG-20180724-WA0003 Sementara perwakilan Warga Seberang Palinggam, Dicky Febrianto mengatakan bahwa pihaknya merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak kelurahan. Hal tersebut dikarenakan syarat-syarat yang ada dinilai sudah terpenuhi maupun telah ada tanda tangan dari pihak RT/RW. ” Lurah sengaja mengulur – ngulur waktu dengan meminta syarat – syarat lainnya seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) “, ucapnya.

BACA JUGA  Laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Bung Hatta, Kementerian PUPR Pedomani Semangat dan Pemikiran Bung Hatta dalam Pemenuhan Kepemilikan Rumah

Sementara saat itu dari pihak telah mengatakan bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak dibutuhkan sebagai syarat, ungkap Dicky.

BACA JUGA  PDIP Akan Gelar Peringatan HUT Yang Ke - 50 Tahun 

Sedangkan Angggota DPRD kota Padang, Perianto mengatakan bahwa dana bantuan bedah rumah ini berasal dari dana aspirasi Partai PDIP Pusat melalui Alex Indra Lukman (anggota DPR RI/PDI P), sehingga untuk syarat – syarat mendapat bantuan tersebut tidak terlalu dipersulit. Oleh karena itu kami akan meminta pihak kelurahan Seberang Palinggam  agar menandatangani Data usulan BSPS Seberang Palinggam yang telah diusulkan oleh Fasilitator PUPR, jelasnya.

BACA JUGA  Tim safari Ramadhan kab Solok serahkan Bantuan untuk mesjid Nurul Yakin Nagari Simanau.

Namun di sisi lain Lurah Seberang Palinggam,  Aidil Zulhani mengatakan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mempersulit dalam proses penandatanganan tersebut dan hanya menjalankan aturan yang berlaku.

Pihaknya menambahkan terkait masih belum ditandatanganinya data usulan BSPS tersebut karena tanah di daerah Seberang Palinggam merupakan tanah Verponding dan salah satu dari 20 data yang diusulkan juga ada tanah yang dipergunakan Drainase kota Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *