Gubernur Frans Lebu Raya di berbagai kesempatan selalu memberikan motivasi kepada warga untuk masuk menjadi anggota koperasi. Melalui koperasi, warga bisa mengembangkan usaha dan secara tidak langsung meningkatkan kesejahteraannya. Pemerintah NTT dan warga umumnya patut berbangga, karena pertumbuhan koperasi yang begitu pesat, mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Penetapan NTT sebagai provinsi koperasi tidaklah berlebihan karena koperasi tumbuh dimana-mana. Walaupun ada sebagian kecil ibarat hidup enggan mati tak mau, tetapi perlahan-lahan melalui pembinaan yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM NTT juga kabupaten/kota, warga mulai sadar bahwa masuk menjadi anggota koperasi ada nilai positifnya.
“Kita musti bersyukur karena dukungan dari DPRD NTT juga cukup besar. Kita harus terus dorong masyarakat untuk masuk menjadi anggota koperasi. Koperasi harus tumbuh dimana-mana di pelosok daerah NTT ini. Percuma kalau gubernur omong sampai leher putus, tapi kalau DPRD tidak setuju percuma. Kebijakan ini harus bisa didukung secara bersama-sama. Prinsip sederhana membangun daerah dimulai dengan kekuatan sendiri tidak boleh diabaikan,” kata Frans yang sebentar lagi memasuki purna tugas..
Perkembangan Koperasi inipun diakui Wakil Gubernur NTT, Benny A.Litelnoni beberapa waktu lalu.

Menurutnya jumlah koperasi berskala besar di provinsi itu menunjukkan peningkatan yang signifikan. Tahun 2016 hanya berjumlah 21, meningkatkan menjadi 36 koperasi di 2017. Sementara jumlah koperasi yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai wujud nyata eksistensinya juga meningkat. Tahun 2016, RAT dilaksanakan oleh 1.627 koperasi, sedangkan tahun 2017 pada Bulan Juni mencapai 1.908 koperasi. Dia mengatakan pembinaan koperasi juga telah dilakukan oleh pemerintah provinsi NTT pada tahun 2017, pembinaan tersebut difokuskan pada program peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian dan pelatihan ketrampilan usaha. Selain itu, ada penguatan kelembagaan melalui bantuan 213 Akte Pendirian Koperasi.






