WP akan diberikan waktu hingga beberapa tahun ke depan guna memanfaatkan tarif penurunan tersebut, serta melakukan pembukuan. Namun waktu yang akan diberikan kepada wajib pajak akan dibatasi selama 6 tahun ke depan.
Robert Pakpahan menambahkan, batasan waktu yang diberikan kepada WPOP UMKM selama 6 tahun dan kepada WP Badan UMKM selama 3 tahun. “Untuk WP Badan 3 tahun, setelah itu dia baru pakai pembukuan dan untuk WP-OP diberikan 6 tahun supaya mereka belajar,” pungkasnya. (Dbs/Slamet AW).






