Aturan Tarif Pajak UKM segera Ditetapkan

WP akan diberikan waktu hingga beberapa tahun ke depan guna memanfaatkan tarif penurunan tersebut, serta melakukan pembukuan. Namun waktu yang akan diberikan kepada wajib pajak akan dibatasi selama 6 tahun ke depan.

Robert Pakpahan menambahkan, batasan waktu yang diberikan kepada WPOP UMKM selama 6 tahun dan kepada WP Badan UMKM selama 3 tahun. “Untuk WP Badan 3 tahun, setelah itu dia baru pakai pembukuan dan untuk WP-OP diberikan 6 tahun supaya mereka belajar,” pungkasnya. (Dbs/Slamet AW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *