NTT Jangan Jadi Daerah Pengiriman Peti Jenazah Lagi

Kupang.Porosnusantara – Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama ini menjadi daerah pengiriman peti jenazah dari Malaysia. Terhadap kondisi ini, Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya berjanji untuk mencari solusi terbaik agar kedepan tidak boleh ada lagi  NTT menerima peti jenazah lagi dan kedepan dirinya tidak mendengar ada pengiriman peti jenazah lagi.

Lebu Raya, mengatakan hal ini ketika membuka Rakor Bidang Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian tingkat provinsi NTT tahun 2018, di Hotel Naka, Kupang, Kamis (5/4/2018).
Gubernur Frans dihadapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI, menjelaskan persoalan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal NTT, akhir – akhir ini menjadi topik pembicaraan dan pemberitaan di tingkat nasional. Dilihat dari sisi angkatan kerja di NTT, memang masih bermasalah karena diatas 50 persen masih berpendidikan Sekolah Dasar (SD). Pengangguran terbuka juga sekitar 3   persen dan juga pekerja informal masih menjadi persoalan.  Dijelaskannya, sektor tenaga kerja menjadi persoalan serius di NTT dengan adanya tenaga kerja ilegal.  ” Kita sedang mencari akar permasalahannya. Mengapa hal ini harus terjadi. Pemerintah provinsi (pemprov) NTT sedang mengambil langkah untuk membenahi regulasi dan kebijakan pelayanan kepada tenaga kerja supaya dapat bekerja di luar negeri secara legal “,  katanya.

BACA JUGA  Pasien Positif Terpapar Corona di NTT Terus Bertambah

Diakui Gubernur Frans, memang kenyataannya terdapat banyak tenaga kerja yang bepergian lewat jalur tidak sesuai prosedur dan ini harus dicarikan akar persoalannya. Mungkin ada masalah terkait ekonomi, soal kemiskinan atau soal lapangan dan kesempatan kerja sehingga jalan pintas itulah yang dipilih. ” Saya disalahkan dalam persoalan ini. Tapi selaku pimpinan daerah ini, saya yang bertanggung jawab.  Saya juga serius berupaya untuk mencegah supaya anak – anak saya jangan menjadi korban lagi.  Ada dana Desa dari Pemerintah Pusat yang besar, Juga Pemerintah Kabupaten memberikan melalui alokasi Dana Desa  (ADD). Apakah dana sebesar itu tidak bisa membuka lapangan kerja,  ini menjadi pertanyaan besar.  Padahal sudah digulirkan program padat karya untuk menyerap tenaga kerja di Desa “,  kata Frans.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *