Kompleksitas permasalahan tersebut, jelas Bruno, tidak mungkin diselesaikan secara sendiri – sendiri, baik oleh Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan perlu diselesaikan secara terpadu dan terintegrasi oleh semua pihak dan terutama para pemangku kepentingan. Di tempat yang sama, Semuel Adu, SE, selaku Kabid Informasi Pasar Kerja, Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Nakertrans NTT mengatakan, ada beberapa hal pokok yang sudah dilakukan oleh Dinas Naketrans berkaitan dengan masalah penempatan atau pengiriman tenaga kerja non prosedural, yakni dengan melakukan sosialisasi dalam bentuk pemutaran film kepada masyarakat luas mengenai kasus tenaga kerja non prosedural.
Sudah dilakukan di 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timur Tengah Utara. Kasus – Kasus dalam hal pengiriman tenaga non prosedural juga akan dibuat dalam bentuk Audiovisual untuk bisa disosialisasikan. Dikatakan Semuel, perlu adanya testimoni dari tenaga kerja purna maupun tenaga kerja yang menjadi korban. Diterangkannya bahwa pada tanggal 22 Desember 2014, Naketrans sudah membentuk Satuan kerja( SATGAS) dengan instansi terkait untuk menangani tenaga kerja yang bepergian keluar negeri tanpa dokumen yang jelas.
Tetapi dikatakannya, dalam perjalanan hanya Naketrans yang bekerja sendiri, dengan membuktikan telah mencegah sebanyak 1.079 orang tenaga kerja tanpa dokumen untuk bepergian keluar negeri dan tercatat tenaga kerja ini kebanyakan dari daratan Timor.
Untuk menangani hal – hal tersebut, Naketrans dan Dinas terkait belum lama ini mengadakan rapat bersama Gubernur NTT, demi membahas penanganan, pencegahan, pengiriman tenaga kerja non prosedural, dalam rapat tersebut ada beberapa poin yang menjadi rekomendasi antara lain, Pertama) adanya keterlibatan Pemerintah Desa dalam hal ini, RT/RW dan Kepala Desa dalam melakukan pengawasan setiap masyarakatnya atau tenaga kerja yang hendak bepergian keluar dari Desa tersebut.