Kupang,Poros Nusantara –Permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di Nusa Tenggara Timur selama ini cukup kompleks, diawali dari keterbatasan lapangan kerja, pengangguran, pengiriman tenaga kerja non prosedural, masalah pemenuhan hak dan kewajiban pekerja, perlindungan tenaga kerja sampai dengan masalah peningkatan kesejahteraan warga transmigran.
Kompleksitas permasalahan tersebut tidak mungkin diselesaikan secara sendiri -sendiri, baik oleh Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan perlu diselesaikan secara terpadu dan terintegrasi oleh semua pihak dan terutama para pemangku kepentingan.
Hal ini dikemukakan Kepala Dinas Naketrans Provinsi NTT, Drs Bruno Kupok pada acara Rapat koordinasi bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan Kabupaten/Kota se-NTT Tahun 2018 di Hotel Naka, Kamis(5/4/2018).
Menurut Bruno Kupok, rapat Koordinasi bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dengan tema: ” Peningkatan peran pembangunan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian untuk mendorong investasi, pengembangan kawasan transmigrasi dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat “, dimaksudkan menjadi langkah awal dalam rangka menyamakan gerak, langkah dan presepsi dalam perencanaan maupun pelaksanaan program dan kegiatan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian melalui sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota.
Menurutnya, selama ini NTT dihantui permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang cukup kompleks. Dia menyebut diawali dari keterbatasan lapangan kerja, pengangguran, pengiriman tenaga kerja non prosedural, masalah pemenuhan hak dan kewajiban pekerja, perlindungan tenaga kerja sampai dengan masalah peningkatan kesejahteraan warga transmigran.