Kupang, Poros Nusantara – Kementerian Perdagangan RI dalam menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2018, terus berupaya menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan kebutuhan pokok (bapok) melalui upaya sinergi dengan Pemerintah Daerah dan para pelaku usaha.
Untuk memastikan harga dan pasokan bahan kebutuhan pokok (sembako) di daerah khusus di NTT sebelum bulan puasa, Selasa (17/4/2018) Tim dipimpin Staf Ahii Bidang Hubungan Internasional Kemendag Dody Edward memantau harga di sejumlah pasar terutama di Kota Kupang. ” Hasil pantauan kami di pasar tradisional khusus di Kupang menunjukkan harga bahan pokok terpantau relatif stabil dan pasokan cukup untuk untuk menghadapi puasa 2018/1439 H di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Saya berharap Kementrian Perdagangan bersama Pemda setempat harus terus bekerja sama menjaga stabilitas harga dan ketersedian pasokan “, kata Dody usai melakukan pemantauan harga di sejumlah pasar di Kupang, Selasa (17/4/2018).
Menurut Dody, berdasarkan hasil pemantauan per 17 April 2018, harga bahan pokok di Kupang relatif stabil. Tercatat harga di pasar tradisional untuk beras premium Rp. 12.000/kg, beras medium Rp 11.000/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.000/liter, bawang putih Rp 35.000/kg, bawang merah Rp 36.000/kg, daging ayam ras Rp 27.000/kg, telur ayam ras Rp 40.000/kg dan daging sapi Rp 90.000/kg. Namun untuk cabai merah besar mengalami kenaikan yang semula Rp 40.000/kg menjadi Rp 70.000/kg.
Terkait Rakorda yang digelar di Kupang, Dody menjelaskan, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Enggartiasto Lukita pada Rakornas HBKN di Sandung 23 Maret 2018. Dalam Rakornas tersebut, Mendag menjelaskan empat langkah strategis yang telah disiapkan Kemendag dalam menyambut HBKN tahun 2018. Dody merincikan, Pertama, melalui penguatan regulasi yaitu pendaftaran pelaku usaha bapok; harga acuan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, penataan dan pembinaan gudang, serta perdagangan antarpulau. ” Sejauh ini, kami terus mendorong para pedagang untuk mendaftarkan usahanya di Kementerian Perdagangan, selain itu terkait banyaknya kebijakan yang baru membuat kami perlu terus menerus memberikan fasilitasi agar kebijakan tersebut dapat diketahui secara luas oleh masyarakat “. ungkap Dody.