Dikatakannya, latar belakang kerja sama BPS dan Kominfo dalam menyajikan data secara metadata, supaya dapat dijadikan acuan bagi perencanaan, monitoring dan evaluasi serta dapat membuat kebijakan dengan tepat sasaran. Sehingga nantinya data yang dikeloka Dinas Kominfo, mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sesuai nomenkelatur tentang penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral. ” Data yang disajikan secara akurat dan terpercaya, menjadi penting dalam mempublikasikan kepada publik. Misalnya, kita bicara kemiskinan maka konsep dan definisi terkait kemiskinan pasti akan berbeda – beda berdasarkan persepsi masing – masing “, papar Suhariyanto.
Terkait sumber daya manusia berlatar belakang pendidikan statistik, jelas Suharyanto, diberikan kesempatan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Kominfo di daerah untuk mengikuti tugas belajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), di Jakarta, yang pendaftarannya dibuka mulai 10 April 2018. Dengan begitu, tambah dia sebagai langkah persiapan SDM aparatur untuk mendukung tugas di bidang statistik.
Kepala BPS NTT, Maritje Pattiwaellapia, mengatakan untuk mendapatkan data yang akurat tentu memerlukan proses melalui metadata. ” Kami BPS NTT akan mendampingi Dinas Kominfo NTT dalam melakukan input data menuju terbentuknya forum data satu pintu. Sehingga tidak terjadi overlaping data antar perangkat daerah “, ucapnya.
Melalui video conference itu, terdapat sejumlah masukan dari setiap provinsi kepada BPS RI. Diantaranya, soal alokasi anggaran, diperlukan SK Gubernur terkait forum satu data, SDM bidang statistik, perlu adanya regulasi.
Untuk diketahui, tugas wali data statistik sektoral, adalah: Pertama, menerima dan memastikan data yang disampaikan oleh produsen data memenuhi ” Standar Data ” dan memiliki metadata baku;