Kupang, Porosnusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bekerjasama dengan pemerintah provinsi NTT, dalam waktu dekat akan menyelenggarakan kegiatan pembekalan terkait program “Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Berintegritas” kepada 86 pasangan calon kepala daerah yang terdapat di provinsi NTT. Selain pembekalan Pilkada Berintegritas, dilanjutkan dengan deklarasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan calon kada untuk diketahui publik.
Kedeputian Bidang Pencegahan KPK RI, David Sepriwasa, dalam pertemuan dengan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Daerah (Setda) NTT, Stefanus R. Oedjoe, Selasa (13/3/2018) mengatakan, “ pembicara dalam pembekalan tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri, KPK RI, LHKPN, Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT. Tujuannya, ucap David, agar pasangan calon kada dapat memahami cara mengelola pemerintahan secara baik dan efektif. Juga lewat pembekalan ini para pasangan calon dapat terhindar dari kasus – kasus korupsi”.
” Jadi pembekalan sehari digelar untuk memberikan acuan bagaimana mengelola pemerintahan dengan baik. Diharapkan pasangan calon nantinya tidak enggan dalam menjalankan pemerintahan, khususnya terkait proyek – proyek di daerah,” tambahnya.
David Sepriwasa menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak KPU Pusat dan sudah mengeluarkan surat edaran ke masing – masing KPU provinsi untuk ditindak lanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota untuk mendorong para pasangan calon kada hadir mengikuti pembekalan dimaksud. ” Hal ini sangat penting dan kami juga sudah bersurat ke DPP partai politik yang mengusung para pasangan calon kada terkait hal tersebut untuk hadir mengikuti pembekalan. Dilanjutkan dengan deklarasi laporan harta kekayaan pasangan calon kada sehingga diketahui publik berapa harta kekayaan yang dimiliki pasangan calon kada sebagai bentuk transparansi jumlah kekayaan para penyelenggara negara. Selanjutnya acara dilengkapi dengan conferensi pers,” demikian David.