Pasaman, Poros Nusantara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Pasaman bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) melakukan proses verifikasi faktual untuk DPD Partai Golkar Kab.Pasaman Kamis (1/2).
Sesuai dengan PKPU Nomor : 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaraan, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR, DRPD dengan ini KPU melakukan faktualisasi untuk mengecek kantor, ke pengurusan, serta memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi faktual untuk kantor, ke pengurusan, serta memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan di DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman. “Kita lihat secara faktualnya, baik KTA dan KTP ketua, sekretaris, dan bendahara. Kami juga mengkroscek langsung status ke pemilikan kantor, dari data yang dihadirkan ini sudah memenuhi persyaratan” katanya.
Jajang Fadli melanjutkan, bahwa Untuk ke pengurusan yang sudah diinput dan unduh dari SIPOL sudah dicocokkan dengan data yang ada kantor Partai Golkar Kab.Pasaman, dari 56 anggota yang diusulkan dan 48 anggota yang dapat dihadirkan, syarat dari kehadiran untuk anggota parpol hanya 16 orang dan dalam hal ini Partai Golkar Sudah Memenuhi Persyaratan. “Sedangkan untuk 30 % keterwakilan Perempuan dari kepengurusan sebanyak 24 orang dari 73 orang kepengurusan, Partai yang hadir sebanyak 16 Orang. Untuk hal selanjutnya Pihak KPU akan melakukan Pleno terhadap penetapan Parpol yang Memenuhi Syarat,” tandasnya.
Ditempat sama, Ketua DPD Partai Golkar Kab.Pasaman, Drs. Syahrizal Yusuf mengatakan Partai Golkar Kab. Pasaman mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Panwaslu yang telah melakukan verifikasi faktual untuk partai Golkar. “Tadi sudah disampaikan oleh KPU dan Panwaslu, kita memenuhi syarat dari kantor, keterwakilan perempuan dan ke pengurusan,” katanya.
Menurut Ris Guru sapaannya, partainya akan siap untuk verifikasi ke anggotaan, Partai Golkar tersampel 56 anggota dan 24 keterwakilan perempuan. “Seluruhnya selesai, kami yakin bahwa itu tidak ada masalah, Kami optimis lolos dan menang” tandas Ris Guru.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kab. Pasaman, Rini Juwita, MA mengatakan, pihaknya memastikan faktualisasi kantor, adanya keterbukaan mekanisme dan proses administrasi. “Ada beberapa unsur yang kami harus pastikan ada, pertama adalah kantor, kepemilikan kantor, keterwakilan perempuan, serta hadirnya ketua, sekretaris dan bendahara. Dan itu sudah memenuhi syarat,” katanya.
Rini Juwita menambahkan, Panwaslu memastikan agar proses faktualisasi dilakukan dengan proses terbuka, keterbukaan sudah jadi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Ketika ini tidak dilakukan, maka akan jadi temuan kami untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang ada,” ungkap rini.
( Laporan : Ekie/Naga)