Buton Utara, Poros NUSANTARA-Kementerian Koperasi dan UKM mendorong pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Dana Bergulir (BLUD-DB) di daerah guna mendukung akses pembiayaan bagi koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM).
Terdapat beberapa alasan mengapa dipelukan BLUD-DB yaitu minimnya jumlah personil dari LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkop dan UKM, serta tidak diperbolehkan LPDB-KUMKM membuka cabang di daerah.
Suprapto, Asisten Deputi (Asdep) Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Kemenkop dan UKM, mengungkapkan selain kemampuan fiskal di daerah yang terbatas, alasan berdirinya BLUD-DB di berbagai daerah, karena LPDB-KUMKM minim jumlah personil dan tidak boleh membuka cabang di daerah.
“Hal tersebut menyebabkan layanan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil menjadi tidak maksimal,” katanya, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) di Kulisusu, Buton Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (20/2).
Prapto menambahkan pos anggaran dana bergulir tidak lagi sebatas mengandalkan APBD, tetapi juga sudah bisa bekerjasama dengan LPDB-KUMKM. “Sampai dengan saat ini sudah ada 5 BLUD-DB yang bekerjasama dengan LPDB-KUMKM,” jelasnya.
Dari beberapa daerah itu kata dia Kabupaten Tangerang bisa dijadikan percontohan sehingga sangat direkomendasikan sebagai tempat studi banding.
Demikian Tenaga Ahli LPDB-KUMKM Tamim Saefudin, mengatakan pendirian BLU sangat penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, dan mendorong perbaikan kinerja pelayanan kepada masyarakat serta mengurangi birokrasi anggaran.
Tamin menambahkan, BLU merupakan wadah implementasi konsep mewirausahakan pemerintah dan penganggaran berbasis kinerja di lingkungan pemerintah. “BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya untuk mendukung efisiensi dan efektivitas pelayanan,” ujarnya.