Kembalikan Pengelolaan TPI pada Koperasi dengan Payung Hukum yang Kuat

Sedangkan Ketua Umum Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI) Ono Surono juga sangat berharap Perpres ini segera terbit. Agar peran koperasi menjadi besar. Koperasi, imbuhnya, bisa menjembatani negoisasi antara nelayan dan kepentingan pasar. “Jika koperasi butuh uang tunai saat jual ikan tetapi pembeli maunya utang, maka koperasi bisa menalangi sehingga proses jual beli tetap berlangsung.

Ono menambahkan kalau pemerintah mau membantu kapal nelayan sebaiknya berilah kapal yang berbobot 30 gros ton (GT). Sebab kurang dari itu kapal-kapal tersebut hanya bisa beroperasi di laut dangkal. Dampaknya malah bisa menganggu potensi laut itu sendiri karena terlalu banyak kapal. Padahal ikan yang banyak justru di laut menengah dan dalam, dimana tempt tersebut justru menjadi objek pencurian kapal-kapal asing.

Ono menambahkan pentingnya koperasi yang kuat karenaa bisa membantu mengatasi nelayan saat hasil tangkapan sedang menurun atau paceklik. Sebab, kata Ono ikan itu hanya ada dalam jumlah banyak hanya sekitar 6 bulan, selebihnya menjadi musim paceklik. Tetapi dengan alat tangkap yang besar mampu menjelajah laut dalam kondisinya akan beda.

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Jendral Dekopin Neldi Rafinaldy yang hadir ikut memberikan masukan. Menurutnya isi dalam Perpers itu nantinya yang bisa membuat Koperasi Perikanan tidak hanya sebagai obyek, tetapi menjadi subyek. Dengan demikian tidak ada pihak lain yang dapat mempengaruhi atau merekayasa dan mengatasnamakan koperasi demi mendapat hak mengelola TPI, jika itu yang dimaksudkan maka koperasi menjadi sangat kuat. “Paling tidak konsidi seperti periode 1997 – 2004 yaitu era kejayaan koperasi perikanan akan berulang,” tuturnya. (PR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *