Kembalikan Pengelolaan TPI pada Koperasi dengan Payung Hukum yang Kuat

Jakarta, POROS NUSANTARA – Kementerian Koperasi dan UKM memprioritaskan agar pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kembali dikelola oleh Koperasi Perikanan. Hal ini yang menjadi target utama Menkop dan UKM, Puspayoga sejak ia menjadi Menteri.

Hal tersebut dikatakan Deputi Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta dalam diskusi bertemakan “Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan”, di Jakarta, Rabu, (21/2/2017).

Program ini juga dalam rangka mendukung program peningkatan kehidupan yang berkelanjutan khususnya masyarakat pesisir, sebagai bagian program nawacita pengembangan poros maritim. “Salah satu poin untuk hal itu adalah kita menantikan terbitnya Perpres pemberdayaan Koperasi Perikanan menjadi penyelenggara TPI sebagai dasar hukum,” kata Wayan.

BACA JUGA  Darmin Ajak Koperasi di Era Revolusi Industri 4.0 Gunakan Teknologi

Dengan pengelolaan TPI dikembalikan pada koperasi, imbuh dia, pemerintah tidak perlu lagi menyediakan anggaran asuransi untuk nelayan. Sebab, kesejahteraan nelayan akan kembali terlihat ketika pengelolaan TPI diambil kembali oleh koperasi.

Sementara Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Rokhmin Dahuri juga sangat mengapresiasi dan optimis Perpres ini segera terbit. Keyakinan tersebut kata Rohkmin didasari atas pemegang kekuasaan saat ini sama-sama dari partai yang sama dan mempunyai kepentingan yang sama.

BACA JUGA  Beternak Puyuh, modal minimal hasil optimal

“Kalau Perpres ini sampai setahun belum terbit ya kebangetan, karena Menterinya dari PDIP,  Seskabnya PDIP,  Presidennya juga PDIP, jadi saya yakin Perpres itu akan segera diterbitkan,” ujar Rokhmin optimis.

BACA JUGA  Bekerja Dengan Hati Melayani Konsumsi Pengungsi

Ia juga berharap, pemerintah memberikan bantuan untuk nelayan kapal yang besar supaya bisa mendapatkan ikan yang lebih banyak dan bisa menangkap ikan di laut dalam, dimana tempat selama ini ikannya selalu dicuri oleh kapal-kapal dari luar. Setidaknya kapal yang beratnya 30 GT. Tanpa kapal ini, menurut mantan Menteri Kelautan ini tidak akan mampu menangkap ikan di laut dalam yang menjadi tempat pencurian ikan oleh kapal luar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *