SOLOK SELATAN– Jajaran Satuan Reskrim Polres Solok Selatan (Solsel) mengamankan delapan pelaku yang diduga melakukan pencurian sawit di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang hari Senin (16/1/2018) sekira pukul 15.00 WIB. Hal itu diungkapkan Kapolres Solsel, AKBP M. Nurdin melalui Kasat Reskrim, AKP Omri Yan Sahureka pada awak media, Selasa (16/1/2018). “Selain pelaku, ikut diamankan dua mobil pick-up serta tandan buah sawit. Ketika itu para pelaku sedang berada dilokasi kebun sawit,” ucapnya.
Penangkapan delapan pelaku, imbuhnya berdasarkan laporan nomor 147/XI-2017 pada 9 November 2017 oleh pelapor atau pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Bima I Abai yang sah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). “Kasus ini merupakan buntut dari konflik kepengurusan KUD Bima 1 Abai sekitar akhir 2015 lalu antara pengurus lama dengan pengurus baru,” ungkapnya.
Pelaku diamankan katanya, setelah tercukupinya alat bukti. “Pelapor dan pelaku saling lapor. Tapi, hanya satu laporan yang memenuhi syarat Juga ada indikasi laporan terhadap beberapa pejabat daerah oleh pihak pelapor,” ujarnya.
Dalam putusan MA nomor: 05/G/2016/PTUN-PDG itu mengabulkan gugatan para penggugat (pengurus lama) untuk seluruhnya dimana ditetapkan sejak 24 Agustus 2016.
Menurutnya, pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP juncto 56 tentang pencurian. Koperasi Bima I Abai berdiri sejak 1999 mengelola kebun sawit masyarakat dengan luas sekitar 836 hektare dengan 534 anggota dan telah dua kali pengurus yang menjabat sebagai ketua koperasi.
( Laporan : Sudirman )