Menurut Tini Thadeus, disamping dana APBD I dan II juga terdapat dana hibah dari pemerintah pusat untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR), melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Keuangan dan Pemerintah Provinsi NTT.
Namun, tidak semua Kabupaten setiap tahun mendapatkan dana tersebut. Tergantung intensitas bencana dan jumlah penduduk dari masing-masing Kabupaten/Kota. Sebab, lanjut Thadeus, dana RR ini untuk pembangunan Fisik merehabilitasi bangunan yang hancur. “Pada 28 Desember 2017, Kementerian Keuangan RI selaku Pengguna Anggaran (PA) telah mentransfer dana RR sebesar Rp. 61,9 miliar ke rekening khas Daerah dan dijadikan sebagai pendapatan lain-lain. Dana tersebut diperuntukan kepada empat Kabupaten yang telah mengajukan proposal dalam kegiatan tahun 2018. Empat Kabupaten itu, Manggarai sebesar Rp. 18 miliar, Ende Rp. 16 miliar, Alor Rp. 15 miliar dan Kabupaten Flores Timur sebesar Rp. 12 miliar,” tutur Thadeus.
Dijelaskannya, BPBD NTT memiliki program inti, yaitu penanggulangan bencana Terdiri dari item kegiatan pra bencana, saat bencana dan pasca bencana. Untuk kegiatan pra bencana, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan. Misalnya, pemasangan papan early warning system (sistem peringatan dini) di lokasi rentan bencana, sosialisai melalui Bakohumas, sosialisasi sekolah aman, sosialisasi di tempat rawan bencana di daerah bantaran sungai, lewat media cetak, online, radio dan televise. Dalam bentuk interaktif serta pemasangan baliho.
Selanjutnya pada tahap terjadi bencana adalah tahap emergency, BPBD NTT memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat yang tertimpa bencana, distribusi logistik dan peralatan memasak Untuk tahap berikutnya pasca bencana, jelas Tini Thadeus dilakukan kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Melalui kegiatan Rehabilitasi memperbaiki kios yang rusak akibat bencana alam dan bantuan peralatan tenun kepada Ibu rumah tangga dari sumber dana APBD I dan II.






