SAWAHLUNTO,POROS NUSANTARA – Sawahlunto, Sumatera Barat – Bertempat di Hotel Ombilin Sawahlunto. KPU Sawahlunto menggelar rapat kegiatan dalam rangka penataan daerah pemilihan maupun penghitungan alokasi kursi anggota DPRD untuk Pemilu 2019 (18/12).
Dalam laporannya, Sekretaris KPU Sawahlunto, Bet Mukhardi menjelaskan “bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan rapat kerja kali ini yaitu untuk memperdalam pemahaman terkait penataan dapil maupun penghitungan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2019”.
Sementara Ketua KPU Sawahlunto, Afdhal dalam sambutannya menjelaskan “bahwa tahapan pelaksanaan Pilihan legislatif 2019. Di Kota Sawahlunto bersamaan dengan Pilkada 2018. Oleh karena itu pihaknya mengharapkan agar masyarakat maupun parpol cerdas dalam berdemokrasi. “Dalam pemilihan, nanti diharapkan agar masyarakat melihat adanya kualitas Calon legislatif, dan bukan dari adanya intervensi maupun adanya money politik”, jelasnya.
Hal tersebut “penting dilakukan dengan harapan dapat memperoleh Calon legislatif yang berkualitas sekaligus dapat mensejahterakan masyarakatnya”, tambahnya.
Selaku narasumber, Komisioner KPU Sumatera Barat, Muhammad Mufti Syarfie mengatakan bahwa sebelumnya memang KPU Prov.Sumatera Barat memiliki peran dalam penetapan jumlah alokasi kursi dapil, namun saat ini tidak dapat dilakukan mengingat penetapan tersebut telah ditetapkan dalam UU No 7 tahun 2017.
Pihaknya juga menambahkan tahapan dalam langkah penetapan dapil Kab/Kota KPU yaitu KPU Sawahlunto memberikan draft usulan dapil ke KPU Prov. Sumatera Barat untuk dilakukan rekapitulasi, selanjutnya diserahkan ke KPU RI.
Sedangkan terkait jumlah alokasi kursi di DPRD Sawahlunto sendiri ditentukan pada jumlah Penduduk Kota Sawahlunto. “Penduduk Kota Sawahlunto yaitu berjumlah sekitar 63.000 jiwa, maka alokasi kursi DPRD berjumlah 20 kursi dengan 3 dapil (Kec.Silungkang dan Lembah Segar 8 kursi, Kec.Talawi 6 kursi dan Kec.Barangin 6 kursi).
Di akhir rapat kerja, pihaknya mengharapkan meskipun dapil antara Kec.Silungkang dan Lembah Segar digabung, anggota legislatif terpilih harus menjadi negarawan / tetap dapat menjaga kepercayaan masyarakat di dua wilayah tersebut.
(Laporan : Risang )