KARAWANG, POROS NUSANTARA – Aksi solidaritas masyarakat kecamatan cilebar dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat di Karawang mengepung kantor Kejaksaan Karawang menuntut agar Ketua DKM Masjid Almukarromah Ustadz Anom Suganda, Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Cilebar Wawan dan satu warga bernama Otih dibebaskan atau penangguhan penahanan.
Jonson Penjahitan kuasa hukum dari Ustadz Anom suganda dan kedua tersangkanya sudah menjumpai Kepala kejaksaan untuk meminta agar kliennya dibebaskan atau penangguhan penahanan dikarenakan dalam perkara tanah wakaf ini terdapat kejanggalan-kejanggalan ” Saya sudah berupaya kepada kepala Kejaksaan Negeri Karawang supaya tidak melakukan penahanan, namun hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan padahal situasi dibawah sudah pada saat mulai parah atau resah dampak di tahannya Ustaz Anom suganda” ujar Jonson.
Namun saat ini Jonson menyerahkan kepada Kajari karawang tentang kondusivitas Karawang yang kini mulai mengepung kantor Kajari Karawang “Sekarang maunya Kejaksaan karawang apa? mau maen-maen kekuasaan, hayuk kita maen-maen kekuasaan sekarang, kita hadapi rakyat” tuturnya Jonson di depan Kajari Karawang.
Menurut Jonson bahwa datangnya maayarakat karawang secara berduyun-duyun ke kantor ini tidak ada yang menkoordinir.
Setelah beberapa perwakilan dari masyarakat menyampaikan permintaan secara baik baik kepada Kejari, akhirnya Kejari mengabulkan namun proses hukum tetap berlanjut.
“Kejaksaan tidak melakukan penangkapan namun pihak kepolisian menyerahkan kepada kejaksaan untuk memeriksa. Sesuai aturan dalam KUHAP harus ditahan maka Kejaksaan melakukan penahanan dan kami tidak melihat siapa orangnya karena berbicara aturan” tutur Sukardi (Kajari).
Namun dikhir kalimatnya Sukadi membuat masyarakat yang ada di ruangan langsung mengucapkan ALLAH HUAKBAR “pada hari ini saya memerintahkan kepada Kasi Pidum untuk membuat surat penangguhan penahanan” pungkasnya.
(Laporan : Daman Huri)