KOTA BANDAR LAMPUNG, POROS NUSANTARA – Sadisnya penganiyaan yang di alami ibu Wartini warga dari Desa/Kampung Kuala Kampung Baru, Kecamatan Panjang, Kabupaten Bandar Lampung. Awal nya keributan terjadi di akibatkan cekcok mulut antara ibu Wartini dan ibu Sila(42 th)
dan cs Reza anak dari Sila(19 th) warga dari Desa/ Kampung Sukaraja, kecamatan Bumiwaras, Kabupaten bandar lampung.
Pasalnya ibu Wartini selalu didatangi rumahnya oleh Sila sebanyak tiga (3) kali namun ibu Wartini tidak menanggapinya atau meladeni Si Sila tersebut, dan ibu Wartini hanya mengabaikan ocehan Sila yang di ucapkan dengan kata-kata yang tidak sopan kepada ibu Wartini.
Beberapa hari kemudian sila mendatangi rumah Wartini yang ke tiga (3) kalinya dan Wartini pun merasa tak suka atas tindakan yang di lakukan oleh Sila yg sudah melampaui batas kesabarannya, yang sudah mendatangi rumahnya, akhirnya Wartini pun terpancing untuk datang ke rumah Sila, dikarenakan Wartini ditantang untuk datang kerumah Sila untuk duwel, setelah sampai di rumah Sila akhirnya terjadilah adu mulut yg makin memanas, dan semakin lama akhirnya mereka saling menjambak rambut satu sama lain di antara Sila dan Wartini, tak lama kemudian anak Sila membantu sang ibu dengan memukul si Wartini dengan mengunakan kunci kontak motor roda dua (2).
Keributan tersebut dikarenakan ada kesalah pahaman di antara mereka yang terjadi, sehingga menimbulkan kekerasan tersebut, yang di duga Sila cs Reza melakukan kekerasan yg berencana, yang sudah memancing Wartini keluar dari rumahnya untuk datang ke rumah Sila atas tantangan Sila kepada Wartini.
Wartini pun melaporkan atas apa yang di lakukan oleh Sila dan anaknya Reza yang sudah memukuli dan mengeroyok Wartini kepada kepolisian Kapolsek Teluk Betung Selatan/Bandar Lampung. Lebih lanjut Wartini memaparkan “yang saya rasakan sakit semua seluruh badan dan luka lebam sangat sakit rasanya dan kalo malam sakit semu gak bisa tidur akibat luka pukulan Sila & Reza dan saya minta kepada kepolisian agar menindak lanjuti dan segera menangkap si pelaku Sila & Reza karena mereka sudah main hakim sendiri, karena negara kita negara hukum bukan hukum rimba lagi seperti jaman dulu dan saya sudah di visum dan kenapa aparat penegak hukum belum menindak lanjuti terkait kasus kriminal yang saya alami, karena ini kan bukan perdata tapi pidana yang sudah jelas-jelas saya jadi korbannya tapi kenapa kok kasus saya yang saya laporkan ke kepolisian (Kapolsek Teluk Betung Selatan belum juga di tindak lanjuti) kenapa kok harus menunggu satu (1) minggu.
Buat saya itu terlalu lama seharusnya setelah saya di visum, polisi harus segera membawa hasil visum saya, bukan menunda atau membekukan laporan atau kasus yang saya laporkan, saya selaku masarakat kecil seharusnya diayomi dilindungi dan dilayani atas apa yg saya alami, kenapa harus nunggu satu (1) minggu dan ada apa sebenarnya dengan semua ini,
Kok kepolisian menunda satu (1) minggu nanti si pelaku kalau kabur gimana siapa yang bertangung jawab atas kasus yang saya alami saat ini, yang sudah di aniyaya.
Apa mentang-mentang saya masyarakat kecil yang tidak pantas mendapatkan ke adilan dan pelayanan di negara ini”, ungkap korban.
lebih lanjut (Yahya) suami korban mengatakan, “seharusnya si pelaku sudah di tahan dalam (1×24) jam, selah ada si pelapor apa lagi ini udah jelas-jelas babak belur istri saya di aniyaya dan kenapa harus nunggu satu (1) minggu? seandainya sekarat ini istri saya gimamana apa nunggu mati dulu baru di tangkap si pelaku, kan udah jelas-jelas ini (kriminal) bukan kasus perdata tapi apa yang kami dapat tak mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari pihak yang berwajib. Siapa yang terima istri nya di aniyaya babak belur seperti ini dan sudah kewajiban saya untuk mengadu juga melaporkan atas apa yang kami alami kepada pihak yang berwajib aparat penegak hukum dan minta sipelaku di adili seadil-adilnya menurut undang – undan yang yang berlaku”, ungkap Yahya suami korban.
Setelah kejadian yang di alami keluarga kecil pak Yahya kini belum ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian kususnya di wilayah hukum Polsek Teluk Betung Selatan yang, ada nya aduan dan laporan si Wartini selaku korban penganiyayaan
pada tanggal 9 November 2017. Hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak hukum dan harus menunggu satu (1) minggu lamanya terkait kasus (kriminal) penganiayaan yang sudah diterima oleh pihak penyidik (Sindi).
(Laporan : Andi Suwandi)